AG Dituntut 4 Tahun Pidana, Pihak David Ozora Ungkap JPU Temukan Bukti Faktual
- tvonenews.com
Jabar – Pihak David Ozora mengungkapkan tuntutan 4 tahun Pidana terhadap anak AG yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak prematur atau sudah memenuhi syarat.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pacar Mario Dandy, AG memiliki peran vital dalam aksi penganiayaan berat terhadap kliennya. Ia pun mengapresiasi tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
"Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," sambungnya.
Disamping itu, Mellisa menuturkan kepuasan kubunya terhadap tuntutan tersebut mengingat JPU yang menjatuhkan sanksi dengan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat berencana.
Menurutnya, terdakwa AG memenuhi unsur untuk dituntut dengan Pasal 355 KUHP mengingat perbuatannya dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto 55 KUHP," ungkap Mellisa.