Kepala Kejari Jaksel Ungkap Sidang Putusan AG akan Digelar Terbuka
- tvonenews.com
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.
Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.
Syarief Sulaeman mengatakan tuntutan tersebut didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
Kendati terdapat hal yang memberatkan, tuntutan AG turut serta dilibatkan pada hal yang meringankan.
Adapun hal yang meringankan, kata Syarief, dari pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.