Dituntut Pidana 4 Tahun, Ini Hal yang Meringankan AG

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Telah rampung menjalani Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Menurut informasi yang dilansir tvOnenews pada Rabu, 5 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Meskipun begitu, terdapat juga hal yang meringankan AG. Dikatakan Syarief, hal yang meringankan pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya. Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," katanya.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Dengan demikian, lanjut Syarief, terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title