Penjelasan Starbucks Atas Tudingan Pro Israel
- screenshoot berita VivaNews
VIVA Jabar – Starbucks buka suara atas tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaannya mendukung dan memberikan bantuan kepada Israel,yang tengah menyerang jalur Gaza, Palestina. Apalagi, saat ini tengah booming seruan boikot terhadap produk Israel maupun yang terafiliasi dengan negara tersebut.
Melalui pernyataan resminya yang diperbaharui Oktober 2023, Starbucks Indonesia membantah bahwa perusahaannya dan mantan presiden perusahaan Howard Schultz memberikan dukungan finansial kepada Israel. "Tidak, ini sama sekali tidak benar. Rumor bahwa Starbucks atau Howard memberikan dukungan keuangan kepada pemerintah Israel atau Angkatan Darat Israel adalah tidak benar," tulis Starbucks dikutip Kamis, 16 November 2023.
Manajemen menyatakan, Starbucks merupakan perusahaan publik dan karenanya diwajibkan untuk menyampaikan setiap pemberian perusahaan setiap tahun melalui proxy statement. Pun, manajemen menjelaskan terkait tudingan Starbucks yang mengirimkan keuntungannya kepada Pemerintah maupun tentara Israel.
"Apakah Starbucks pernah mengirimkan keuntungannya kepada pemerintah Israel atau tentara Israel? Tidak. Ini sama sekali tidak benar," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan. "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
MUI juga mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. "Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam