Bey: Truk Besar Hanya Boleh Melintas di Parung Panjang Mulai Pukul 22.00-05.00

Bey Machmudi Berbicara di Hadapan Wartawan
Sumber :
  • Humas Provinsi Jawa Barat

VIVA Jabar – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan pengecekan langsung Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Minggu (19/11/2023). 

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Hal itu dilakukan merespons banyaknya keluhan masyarakat Bogor terkait kesemrawutan di Jalan Parung Panjang lantaran kerap dilintasi truk-truk besar hingga berpotensi terjadinya kecelakaan. 

Bey menuturkan, dalam menekan volume kendaraan besar melintas di Jalan Parung Panjang, pihaknya akan memberlakukan jadwal khusus untuk truk-truk besar yang hanya diperbolehkan melintas di jalur tersebut, pukul 22.00-05.00 WIB. 

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Bey Machmudi Berbicara Larangan Truk Melintas di Parung Panjang

Photo :
  • Humas Provinsi Jawa Barat

"Jadi sudah disepakati, (truk besar hanya boleh melintas) pukul 22.00 sampai  05.00 WIB. Setelah itu tidak boleh ada di sini," kata Bey kepada awak media. 

Komunitas Canter Mania Indonesia Gelar Jambore Nasional ke-11, Hadirkan 1000 Truk

Tak hanya memberlakukan jadwal khusus, Bey menegaskan, truk besar juga dilarang parkir di luar waktu yang disepakati. 

"Parkir pun tidak boleh di sini. Warga mengeluhkan kadang-kadang mereka mencuri start, jam lima atau enam sore, mereka datang ke sini untuk parkir. Itu juga mengganggu. Mohon diperhatikan betul," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title