Peluang Buruh di Kenaikan UMP Jabar 2023

Barisan Buruh Pendemo
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh, karena hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.

Demo Buruh

Photo :
  • tangkapan layar berita VivaNews
 
Apindo Optimis Ekonomi di 2025, Tak Ada Opsi PHK Buruh

Sekretaris Daerah Jawa Barat sendiri mengatakan Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11/2022).

Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat

Photo :
  • tangkapan layar berita tvonenews
Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Dia pun memastikan dan menegaskan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat.