Satpol PP Purwakarta Amanakan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Purwakarta operasi rokok ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Foto 2 Tokoh Kuat Cabup Purwakarta Dihapus di Survei, Diduga Skenario Untungkan Petahana

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

"Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau 450 bungkus," ujar Aulia.

Halal Bihalal, Gibas Santuni Anak Yatim

Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok.

"Kami melaksanakan sosialisasi dua kali, pertama di Hotel Harper dan kedua di Hidden Valley Hills dihadiri oleh pedagang, jasa pengiriman, kasi tantrib kecamatan, babinmas, babinsa dan juga Satpol PP dengan jumlah peserta masing-masing acara sebanyak 108 orang. Kami juga mengadakan talk show di salah satu radio swasta," ucap Aulia.

Pekan Imunisasi Sedunia 2024, Ribuan Balita di Purwakarta Berhasil Diimunisasi