Tak Hanya Marco Karundeng, Polisi Amankan 10 Orang Terduga Kerusuhan Bitung
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Tidak hanya Marco Karundeng yang ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus kerusuhan dua ormas di Bitung, Sulawesi Utara. Polisi juga telah menangkap 10 terduga dalam kasus yang menewaskan satu korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Arie Sulistio Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap sedikitnya 10 terduga terlibat dalam bentrok yang terjadi antar dua kelompok ormas di Bitung, Sulawesi Utara itu.
“Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, di Manado beberapa hari lalu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE dengan kasus ujaran kebencian.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” katanya.
Kemudian Iis Kristian juga membeberkan bahwa pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Selanjutnya pada Jumat (1/12/2023), dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial,” kata Iis Kristian.
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” tambahnya.
Marco Karundeng ditahan di Polda Kaltim
- Berbagai Sumber
Diberitakan sebelumnya, hasil kerjasama Ditreskrimsus Polda Sulut dengan penyidik Polda Kalimantan Timur telah berhasil menangkap anggota Laskar Manguni, Marco Karundeng, atas dugaan ujaran kebencian. Marco saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp.1 miliar.