Ahli Pidana Ini Sebut Kelakar Zulkifli Hasan Soal Sholat Adalah Penistaan Agama
- Istimewa
VIVA Jabar – Advokat dan Ahli Hukum Pidana Dr Heri Gunawan S.H,M.H menyoroti kelakar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang diduga telah mengolok-olok ibadah sholat.
Heri menilai apa yang disampaikan Zulkifli Hasan masuk dalam kategori penistaan agama. Terkait hal ini pria yang akrab disapa kang Hergun ini telah mencoba melaporkan nya ke Polda Jabar.
"Saya sendiri sudah mencoba melaporkan masalah ini dengan UU ITE dan tentang penistaan tapi alasan penyidik Polda Jabar masalah ini harus dilaporkan ke Bawaslu, harus ke Gakumdu dengan alasan ini masuk Undang-Undang pemilu," jelasnya saat berbincang di Bandung, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya ucapan Zulkifli Hasan yang mengatakan 'Kalau shalat Maghrib baca Al-Fatihah Walad Dhollin ada yang diam sekarang Pak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu. Itu kalo tahiyatul akhir kan pak satu jari, sekarang maunya dua jari pak'.
Perkataan Zulkifli Hasan tersebut disampaikan pada sambutan Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) , di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023), mendapat reaksi dari berbegai elemen masyarakat.
Dikatakan Hergun perkataan Zulkifli Hasan meski terkesan bercanda tapi berdampak serius karena telah mengolok-olok ibadah sholat.
"Makanya Ini menuai polemik dan reaksi dari banyak elemen bahkan laporan yang akan diajukan," ujarnya.
Hergun menjelaskan perkataan Zulkifli Hasan menurutnya tidak masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu.
"Pertama pak Zulhas saat mengatakan itu kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, audiens yang hadir Aliansi Pedagang Pasar dan beliau disitu bukan sebagai jurkam, Ketua Umum Partai dan tidak sedang menyampaikan visi dan misi terkait Cawapres, jadi jelas ini menyangkut kepada pribadinya yang mengolok-olok sholat," bebernya.
Bahkan , sambung Hergun kalau hanya disebutkan bahwa ada penyebutan nama Calon Presiden itu masuk kategori Undang-undang Pemilu yang jadi pertanyaan dimana, dipasal mana itu diatur dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.
Hergun menuturkan perkataan Zulkifli Hasan soal Sholat bukan merupakan politik uang, kampanye di tempat ibadah dan kampanye hitam yang masuk dalam pidana Pemilu.
Disebutkan dia, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan masuk kategori ujaran kebencian terkait SARA , penistaan dan penodaan agama.
Ada bebeberapa dasar hukum yang menurut Hergun bia menjerat Zulkifli Hasan atas apa yang disampaikannya.
Mulai dari UU ITE pasal 28 ayat 2 , Penistaan Agama Pasal 156 a KUHPidana juga UU PNPS 1 Tahun 1965 tentang larangan Penodaan agama
"Konteks pidananya jelas, banyak aturan yang dilanggar jadi apapun tujuannya pak Zulhas telah mengolok ngolok sholat. Jadi bagi saya ini clear pidana murni bukan pidana pemilu. Terang benderang kok ini penistaan, penodaan agama," pungkasnya.