Meninggal Dunia, Proses Hukum Perdata Lukas Enembe Bisa Berlanjut

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

Tanah menambahkan bahwa untuk proses hukum pidana Lukas Enembe otomatis dinyatakan selesai lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Dua Perkara Penyidikan, Kasipidsus: Ada Tindak Pidana Korupsi Laporkan!

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," jelasnya.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," papar Tanak.

Kejati Jabar Dinilai Melempem, Jarnas Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Hibah NPCI