Meninggal Dunia, Proses Hukum Perdata Lukas Enembe Bisa Berlanjut

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

Tanah menambahkan bahwa untuk proses hukum pidana Lukas Enembe otomatis dinyatakan selesai lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Legenda Premier League dan Everton Ini Terancam Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Korupsi

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," jelasnya.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," papar Tanak.

Jaringan Aktivis Anti Korupsi Nusantara Duga Ada Korupsi dalam Lingkaran Proyek Benoa LNG Terminal