Mantan Kades Jadi Korban Pembangunan, Dedi Mulyadi Minta Jaksa Agung Bertindak

Aa Ojat dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti perkara mantan Kades Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Aceng Somantri yang didakwa dalam kasus dugaan perusakan lahan perusahaan.

Filosofi Gaya Unik Kang Dedi Mulyadi di Debat Perdana Pilgub Jabar, Terinspirasi Tokoh Pewayangan

Sebelumnya awal November 2023, KDM didatangi istri Aceng, Tintin yang meminta tolong agar suaminya bisa tidak dipenjara dan dibebaskan dari berbagai tuduhan. Aceng sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan karena dianggap melakukan perusakan.

Faktanya lahan yang diratakan oleh Aceng dan ratusan warga tersebut sudah diserahkan pihak perusahaan melalui perjanjian tertulis. Dari 200 hektar lahan yang diserahkan pada warga, sekitar 3 hektar diratakan untuk dibangun masjid, sekolah dan lapangan bola.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tak Akan Jatuhkan Calon Lain di Debat Perdana Pilkada 2024

Kang Dedi Mulyadi pun memberikan bantuan hukum dengan mengirim pengacara Aa Ojat Sudrajat. Kini Aceng sudah sekitar dua bulan ditahan dan kasusnya tengah disidangkan di PN Cianjur.

Kemarin, KDM kembali bertemu dengan Tintin didampingi Aa Ojat. Dari pertemuan tersebut terungkap jika sidang berjalan lambat karena saksi dari pelapor atau pihak perusahaan selalu mangkir. Adapun tiga saksi yang sudah dihadirkan jaksa semuanya hanya sebatas ‘katanya’ karena tidak melihat langsung.

Hasil Survei Pilkada 2024 LSI Denny JA Ungkap Data Fenomenal Cagub Jabar Dedi Mulyadi

“Intinya tidak ada satupun saksi yang melihat Pak Aceng melakukan perusakan, tidak ada surat perintah perusakan, semuanya (warga) gotong royong hanya membersihkan kebun yang sudah lama tidak digarap. Kemudian dari 2 ribu hektar ada 200 hektar yang diberikan pada masyarakat, yang digunakan untuk bangun lapangan, sekolah dan masjid paling sekitar 1-3 hektar,” ujar Aa Ojat.

Aa Ojat memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam perkara tersebut. Aceng sebagai kepala desa hanya mengabulkan aspirasi warga dan itupun akan dibangun di lahan yang telah diserahkan perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title