Mantan Kades Jadi Korban Pembangunan, Dedi Mulyadi Minta Jaksa Agung Bertindak

Aa Ojat dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu KDM berharap pihak perusahaan bisa mencabut laporannya. Ia pun berharap jaksa menuntut bebas Aceng dalam hal ini sebagai pemimpin yang membela kepentingan rakyatnya. Dari sisi kerugian pun tidak ada yang dirugikan.

Ribuan Buruh Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

“Toh tidak ada yang dirugikan, toh tanahnya pun bukan dapat membeli, cabut saja kasihan keluarganya. Kecuali dia mencuri kayu untuk kepentingan pribadi, tapi ini kan untuk kepentingan rakyat membangun sekolah, masjid dan lapangan bola,” ucap KDM.

KDM mewakili keluarga dan masyarakat desa berharap restorative justice untuk Aceng dan dua warga lain yang sama-sama ditahan karena kasus tersebut. Ia berharap kasus ini bisa dikaji kembali karena semua dilakukan untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Timnas U-23 Yakin Lolos Olimpiade Paris Meski Kandas di Piala Asia

“Pak Jaksa Agung, Kajati Jabar, Kajari Cianjur, mohon kiranya kasus ini dikaji secara seksama apabila dimungkinkan ada unsur terpenuhi untuk restorative justice terhadap terdakwa,” ujarnya.

Ia sangat berharap pesan tersebut bisa didengar sehingga pihak keluarga yang selama ini ditinggalkan bisa mendapatkan keadilan dengan dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman.

Dedi Mulyadi Cek Keaslian Mahar Pasangan Nikah Agar Kasus Emas Palsu Tak Terulang

“Semoga Pak Jaksa Agung yang terkenal sangat bijak dalam upaya melakukan perlindungan pada masyarakat kecil yang terpidanakan, semoga pak mantan kades dan dua warga lainnya bisa dituntut bebas. Mudah-mudahan pesan ini bisa didengar, dan saya meyakini bahwa terdakwa itu tidak bersalah karena ini untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar KDM.