Hakim: Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Hanyalah Bantahan Kosong Belaka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diketuai Hakim Wahyu Imam Santoso menyebut nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo hanya isinya bantahan kosong belaka.
Hal itu disampaikan Wahyu saat memimpin sidang agenda putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa yang juga pernah dilakukan pembahasan sebelumnya, yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu.
Harusnya, kata Wahyu, Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Elizier alias Bharada E apabila memang hanya back up. Faktanya, lanjut dia, Ferdy Sambo memanggil Bharada E ketika Ricky Rizal tidak berani atau menolak untuk menembak Brigadir J.
"Akan tetapi, faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," ungkapnya.
Maka dari itu, Wahyu menyatakan nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Bahkan, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock dan sarung tangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," pungkasnya.