Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Ajukan Novum Hanya Berdasarkan Berita Koran
- viva.co.id
Jabar – Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa Moeldoko Cs dalam Peninjuan Kembali terhadal Putusan MA tidak menggunakan novum baru sebab telah dibuktikan pada Pengadilan tingkat pertama.
"Kita yakin empat novum itu bukan novum baru karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama," kata Mehbob saat konferensi pers di kantor pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Selanjutnya, Mehbob menjelaskan empat novum yang diajukan Moeldoko Cs. Pertama, berupa dokumen berita di media massa yang soal AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang dicap sebagai AD/ART abal-abal sebab dilahirkan di luar kongres V.
"Jadi, dia ada berita koran padahal itu hanya dia ambil judulnya itu sesuai selera dia, padahal itu pernyataan saudara Herzaky (Juru bicara Partai Demokrat) di media massa” katanya.
Novum kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko, kata dia, surat Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat.
"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama. Jadi, itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan," ucapnya.
Selanjutnya, Mehbob menyebut novum ketiga yang diajukan kubu Moeldoko adalah surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yakni menyangkut laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021 yang juga sudah pernah dibuktikan.