Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Netralitas
- Istimewa
VIVA Jabar – Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dr Dani Ramdani.
Laporan tersebut disampaikan masyarakat ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.
Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024," ujar Ait, usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Jenis pelanggaran itu, Ait mengungkapkan, Pj Dani Ramdani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Calon Sekda Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan Pj Dani Ramdani ke Bawaslu Jabar serta sudah ditembuskan ke Pj Gubernur Jabar. Ait pun berharap, agar Pj Gubernur Jabar segera memanggil yang bersangkutan.