7 Larangan yang Harus Dihindari Saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

Jabar –Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029, serta siapa yang akan duduk di parlemen sebagai wakil rakyat.

Megawati Hangestri Didesak Fans Agar Tak Main di Final Four Meski Dirumorkan ke Petrokimia

Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 7 larangan yang bisa mengancam hak pilih dan keabsahan suara.

Berikut adalah 7 larangan yang harus dihindari saat mencoblos di TPS Pemilu 2024, seperti dirangkum VIVA Jabar dari berbagai sumber:

Dua Pemain Timnas Indonesia Dilarang Bermain di Klubnya Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

1. Membawa benda yang tidak ada kepentingannya selama proses pencoblosan di TPS. Misalnya, ponsel, kamera, senjata, bahan peledak, atau benda lain yang bisa mengganggu jalannya pemungutan suara.

2. Memberitahukan pilihan kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kampanye atau mengarahkan pemilih, yang dilarang oleh undang-undang.

Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg via Pengecer Jika Terdapat Banyak Masalah

3. Sengaja menyebabkan kehilangan hak pilih, baik dengan cara mengancam, menakut-nakuti, memaksa, menyuap, atau menghalang-halangi pemilih untuk datang ke TPS atau mencoblos sesuai hati nurani.

4. Menjanjikan atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas kepada pemilih, baik sebelum, saat, atau sesudah pencoblosan. Hal ini bisa dianggap sebagai politik uang atau gratifikasi, yang bisa merusak integritas pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title