Setelah 53 Hari Dirawat, David Ozora Keluar dari Rumah Sakit
- viva.co.id
Jabar – Korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, yakni Cristalino David Ozora telah melewati 53 hari perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, putra Petinggi GP Ansor itu kini dinyatakan pulang dari rumah sakit tempat dia dirawat.
Menurut pantauan VIVA, David keluar dari ruang intensive care unit (ICU) sekitar pukul 13.54 WIB. David nampak didampingi oleh ayahnya, Jonathan Latumahina serta kuasa hukumnya, Melisa Anggaraini dan beberapa orang tim dokter.
Saat keluar dari ruang tersebut, David terlihat berjalan secara perlahan ke arah wartawan yang berada di ruang lobby di RS Mayapada. Kendati demikian, tak ada sepatah katapun yang diucapkan David.
Namun, David sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum beralih arah dan meninggalkan wartawan di RS yang berada di Jakarta Selatan itu.
Perwakilan keluarga David, yakni Rustam selaku paman David mengucapkan terimakasih kepada pihak Rumah Sakit serta kepada tim dokter yang senantiasa merawat David dengan sabar dan telaten. Tentu, menurutnya, itu merupakan hal yang luar biasa.
"Kami dari pihak keluarga berterima kasih kepada rumah sakit dan tim dokter dan sampai hari ini, David bisa mendapat perawatan di rumah dan itu luar biasa," kata Paman David, Rustam di RS Mayapada Kuningan, Minggu, 16 April 2023.
Sebagai informasi, David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Akibat perbuatannya itu, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.