Warga Ciamis Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg RA, Kuasa Hukum: Bawaslu Harus Bertindak!

Warga Ciamis Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg RA
Sumber :
  • Istimewa

"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU PEMILU NO. 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," jelas Agustian.

Tidak Ada Konvensi, Golkar Subang Putuskan Dua Nama Bakal Calon Bupati Subang

Pelaporan ke Bawaslu sendiri telah diterima pada 19 Februari malam. Tim kuasa hukum berharap, dugaan pelanggaran oleh Caleg RA tersebut bisa diproses dengan maksimal.