Kecam Wacana Hak Angket soal Pemilu 2024, Ketua MUI Subang Minta DPR RI Tak Buat Gaduh
- Istimewa
VIVA Jabar – Pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, memunculkan sejumlah asumsi bahwa Pemilu 2024 tersebut syarat dengan kekurangan bahkan kecurangan.
Bersamaan dengan munculnya asumsi kecurangan yang kian hari kian berkembang itu, muncul pula wacana hak interpelasi atau hak angket yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka mengusut kecurangan Pemilu 2024 tersebut.
Namun, nampaknya tidak semua pihak menerima dan menyambut baik wacana hak angket tersebut. Salah satu yang menolak wacana hak angket itu ialah Ketua MUI Kabupaten Subang, yakni H. Arif Rustandi Akbar.
Arif bersyukur atas terselenggaranya Pemilu yang aman dan damai. Sementara atas wacana hak angket yang mencuat ke publik, Arif meminta DPR RI tidak menyalahgunakan amanah rakyat dengan membuat hak angket tersebut.
"Alhamdulillah Pemilu sudah berjalan dengan baik khususnya di Kabupaten Subang, aman dan kondusif. Kami juga meminta juga meminta DPR jangan menggunakan amanah rakyat dengan membuat gaduh melalui hak angket," kata Arif dengan santun.
Ketua MUI Subang itu juga mengecam wacana hak angket. Ia lantas menghimbau pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk menempuh jalur hukum.
"Kami pun menolak dan mengecam wacana hak angket oleh Paslon Presiden walaupun tidak menerima hasil Pilpres agar menggunakan saluran gugatan sesuai ketentuan mekanisme hukum," imbuh Arif.
Terakhir, Arif berharap semua pihak menyadari dan menerima hasil apapun. Sebab, menurutnya, itulah yang kemungkinan terbaik menurut Tuhan.
"Semoga kita semua menyadari dan menerima apa, dan barangkali inilah yang terbaik menurut Allah SWT." pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, hak angket muncul setelah diwacanakan oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang kemudian didukung oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Presiden Jokowi pun mempersilahkan adanya hak angket tersebut.