DPRD Susun Raperda PPLH untuk Kota Bandung Layak Huni 30 Tahun ke Depan

Gedung Sate, Kota Bandung
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Pembangunan Kota Bandung kini menjadi perhatian khusus DPRD setempat. Dengan untuk agar Kota Kembang itu tetap layak huni selama 30 tahun ke depan, DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi mengatakan bahwa Paperda tersebut sangat penting untuk dibahas.

Yudi memaparkan bahwa Raperda PPLH tersebut mencakup pengelolaan sampah, kemacetan, air tanah, dan polusi udara.

Talenta Kota Kembang! Ini 5 Artis Terkenal yang Berasal dari Bandung

Dengan adanya Perda ini, diharapkan 30 tahun ke depan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (22/2/2024).

7 Masjid Paling Ramai saat Idul Fitri di Kota Bandung: Suasana Meriah Hari Raya

Kemudian, Yudi menambahkan bahwa periodesasi Perda tersebut selamat 30 tahun. Sehingga apabila disahkan pada 2024, maka akan berakhir pada tahun 2054.

"Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title