DPRD Susun Raperda PPLH untuk Kota Bandung Layak Huni 30 Tahun ke Depan
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Pembangunan Kota Bandung kini menjadi perhatian khusus DPRD setempat. Dengan untuk agar Kota Kembang itu tetap layak huni selama 30 tahun ke depan, DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi mengatakan bahwa Paperda tersebut sangat penting untuk dibahas.
Yudi memaparkan bahwa Raperda PPLH tersebut mencakup pengelolaan sampah, kemacetan, air tanah, dan polusi udara.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan 30 tahun ke depan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (22/2/2024).
Kemudian, Yudi menambahkan bahwa periodesasi Perda tersebut selamat 30 tahun. Sehingga apabila disahkan pada 2024, maka akan berakhir pada tahun 2054.
"Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” katanya.