DPRD Susun Raperda PPLH untuk Kota Bandung Layak Huni 30 Tahun ke Depan

Gedung Sate, Kota Bandung
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Pembangunan Kota Bandung kini menjadi perhatian khusus DPRD setempat. Dengan untuk agar Kota Kembang itu tetap layak huni selama 30 tahun ke depan, DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

15 Lokasi Nobar Indonesia Vs China di Bandung, Gedung Sate Bakal Diramaikan Artis Nasional

Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi mengatakan bahwa Paperda tersebut sangat penting untuk dibahas.

Yudi memaparkan bahwa Raperda PPLH tersebut mencakup pengelolaan sampah, kemacetan, air tanah, dan polusi udara.

Kehidupan Costplay Hantu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Diangkat Jadi Sebuah Film

Dengan adanya Perda ini, diharapkan 30 tahun ke depan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (22/2/2024).

Wulling Tawarkan Harga Istimewa di GIIAS Bandung 2024 Bisa DP Rendah Cek Syaratnya

Kemudian, Yudi menambahkan bahwa periodesasi Perda tersebut selamat 30 tahun. Sehingga apabila disahkan pada 2024, maka akan berakhir pada tahun 2054.

"Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title