DPRD Kota Bandung Pansus 9 Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Minuman keras (miras) semakin merajalela di kalangan anak muda. Tak sedikit kasus remaja mati sia-sia gegara miras oplosan.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Bandung sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau miras, yaitu No 10 Tahun 2011 tentang minuman berakhol.

Namun, untuk menyempurnakan Perda tersebut, DPRD Kota Bandung Pansus 9, tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol). Ada beberapa item yang akan direvisi.

Kehidupan Costplay Hantu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Diangkat Jadi Sebuah Film

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe mendukung penuh Raperda tersebut. Terlebih judulnya yang jelas dan tegas yakni 'Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol'.

"Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya 'pelarangan'", ujar Salmiah.

Wulling Tawarkan Harga Istimewa di GIIAS Bandung 2024 Bisa DP Rendah Cek Syaratnya

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

Salmiah berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Halaman Selanjutnya
img_title