DPRD Kota Bandung Pansus 9 Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Menurut Salmiah, masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. "Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan," ujarnya.

Asep Hadian, Anggota DPRD yang Lantang Gelorakan Raperda Miras di Subang

Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan di mana pun tempatnya dan sangat setuju larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.

Hyundai Luncurkan All-New KONA Electric di Festival Merdeka Berkendara

Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan

sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vitalong-C Sunmori Fest 2024, Ratusan Bikers di Kota Bandung Ngumpul