DPRD Kota Bandung Pansus 9 Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Menurut Salmiah, masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. "Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan," ujarnya.

PDIP Loloskan Wajah Baru ke DPRD Provinsi Jawa Barat

Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan di mana pun tempatnya dan sangat setuju larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.

Kisah Caleg Gagal, Selama Jadi Dewan Hilang 2 Istri dan Ratusan Hektar Sawah

Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan

sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bandung Bakal Bahas Raperda Aset Setelah Raperda Penataan PKL Selesai