DPRD Kota Bandung Pansus 9 Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol
Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:45 WIB
Sumber :
- Pixabay
Menurut Salmiah, masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. "Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan," ujarnya.
Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan di mana pun tempatnya dan sangat setuju larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.
Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.
Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.