Christian Julianto Budiman Ungkap Poin Penting dalam Raperda Penataan Pasar dan Toko Swalayan

Ilustrasi pasar
Sumber :
  • Pinterest

Di dalam raperda ini juga, ungkapnya, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Berkah Awal Tahun, Parpol Subang Dapat Bantuan Hibah dari Pemda

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. Selain itu, pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.