Christian Julianto Budiman Ungkap Poin Penting dalam Raperda Penataan Pasar dan Toko Swalayan
Minggu, 25 Februari 2024 - 11:10 WIB
Sumber :
Di dalam raperda ini juga, ungkapnya, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.
Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. Selain itu, pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.