Gelar Rapat, Pansus Sebut Raperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2011 Dalam Pengayaan

Anggota DPRD Kota Bandung
Sumber :

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah Kota Bandung kini sudah menggelar rapat.

School Creative Hub 2024 Bagi Pelajar SMP dan SMA di Bandung Akselarasi Duniakan Budaya Indonesia

Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S. Silalahi, S.T. mengatakan rapat tersebut diikuti pengusul atau pemrakarsa, di antaranya ialah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terkait hal itu, kata Folmer, Pansus juga telah melaksanakan FDG untuk memperkaya materi pembahasan Raperda.

Folmer juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum masuk pembahasan pasal per pasal. Sebab, ia menginginkan ada pengayaan terhadap naskah akademik terkait Raperda tersebut.

Perumnas Dorong Percepatan Ekonomi Kawasan Bandung Timur Bangun 2,800 Rumah

Tak cukup rapat dan FGD, Pansus juga meminta masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Raperda tersebut sehingga dapat mengakomodir berbagai usulan yang ada.

Kemudian menurut Folmer, pihaknya juga akan mencabut beberapa pasal yang tertinggal dalam pembahasan Perda sebelumnya.

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

"Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya," ungkapnya.

Adapun Perda yang akan dicabut itu adalah Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title