Ini Alasan Dedi Mulyadi Sarankan Pencatatan Pernikahan Semua Agama Dilakukan Disdukcapil
- Istimewa
Menurut KDM, jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk yakni buku nikah, perubahan status di e-KTP dan terakhir kartu keluarga.
“Dan saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA, silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” ujar KDM.