Pansus 9 DPRD Kota Bandung Temui Warga Sosialisasikan Revisi Perda Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Pansus 9 DPRD Kota Bandung mensosialisasikan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol).

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka

Sosialisasi digelar dengan cara menemui langsung warga di daerah dapil masing-masing anggota pansus.

"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas," ujar anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan.

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

"Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol," jelasnya.

Beberapa yang disampaikan diantaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5-20 persen. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

"Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran," terangnya.

Yang juga diatur dalam perda ini adalah, boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar. "Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title