Pansus 9 DPRD Kota Bandung Temui Warga Sosialisasikan Revisi Perda Minol
- Pixabay
VIVA Jabar – Pansus 9 DPRD Kota Bandung mensosialisasikan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol).
Sosialisasi digelar dengan cara menemui langsung warga di daerah dapil masing-masing anggota pansus.
"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas," ujar anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan.
"Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol," jelasnya.
Beberapa yang disampaikan diantaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5-20 persen. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.
"Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran," terangnya.
Yang juga diatur dalam perda ini adalah, boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar. "Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya," tambahnya.