Ratusan Yayasan dan Majelis Taklim di Purwakarta Dibantu Pembuatan Badan Hukum Secara Gratis

Irwan P Abdurracham dan Ustad Wawan Hermawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Dalam tiga tahun terakhir ini, melalui program corporate social responsibility kantor notarisnya, Irwan Abdurrachman telah membantu membuatkan ratusan badan hukum yayasan mulai dari pondok pesantren di desa-desa, masjid, majelis taklim hingga PAUD di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hari Otda ke-28, Pemkab Purwakarta Dorong Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Notaris dan PPAT yang berkantor di depan Mapolsek Purwakarta Kota itu, tak memungut sepeserpun biaya pembuatan badan hukum tersebut alias gratis. Untuk para pelaku UKM atau pedagang kecil warungan, Pengurus Kadin Jabar itu juga membantu membuatkan NIB atau perusaahan perseorangan.

"Dulu, yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat sebagai legal entity. Namun seiring dengan perkembangan zaman, saat ini yayasan sudah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum sesuai peraturan perundangan," kata Irwan, kepada awak media, Kamis, 29 Februari 2024.

Jadi Tuan Rumah, Pemkab Purwakarta Pastikan Kesiapan Venue Popwilda Jabar

Disela penyerahan badan hukum kepada pemilik Yayasan Majelis Jabal Burangrang, Kiarapedes, Irwan juga mengatakan, yayasan dapat memberikan pengaruh positif pada masyarakat sekitar. Program-program yang terlaksana oleh yayasan dapat memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar dan dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat ikuti.

"Sejatinya, yayasan dapat menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat. Nah, dengan tercatat sebagai badan hukum maka dapat mengantisipasi apabila terjadi persengketaan. Kemudian, pengurusan perizinan juga dianggap lebih mudah dilakukan bagi organisasi berbadan hukum," kata Alumni SMPN 2 dan SMAN 1 Purwakarta itu.

Pemkab Purwakarta Utus 22 Kafilah di Ajang MTQ ke-38 Tingkat Provinsi

Pria yang digadang-gadang bakal maju dalam bursa Pilkada Purwakarta 2024 itu juga mengatakan, apa yang dilakukannya tak lebih hanya untuk mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat yang mempunyai yayasan, majelis atau pesantren di pelosok desa dapat mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti peraturan pemerintah, hukum dan aturan lainnya.

"Program ini akan kita lakukan secara berkelanjutan. Program prioritas saya adalah, legalisasi pondok pesantren, majelis dan PAUD. Ibadah umroh untuk ustad, marbot dan guru agama. Program sudah berjalan dari tahun 2022 sampai sekarang walaupun dengan dana pribadi," kata Irwan.

Halaman Selanjutnya
img_title