Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Aliran Sesat Perbolehkan Tukar Pasangan
- viva.co.id
VIVA Jabar – YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka terkait kasus video aliran sesat perbolehkan tukar pasangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut usai penetapan, Gus Samsudin langsung digelandang ke penjara.
"Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ungkapnya dikutip dari VIVA, Jumat, 1 Maret 2024.
Sementara, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menambahkan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat jadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan.
Dia menjelaskan pembuatan video itu dibuat untuk memancing banyak pembaca dan untuk mendulang subcriber sebanyak-banyaknya. Meski hanya konten, tapi akibatnya video tersebut memicu keresahan dan keonaran di tengah masyarakat.
Charles bilang, penyidik jerat Samsudin dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, ia menekankan, penyidik juga kemungkinan bisa menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.