Resmi, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Ramai Soal kritik seorang TikToker Bima Yudho yang mengkritisi pembangunan di Lampung yang dianggap tidak maju-maju, membuat pemuda yang menempuh studi di Australia itu harus berhadapan dengan hukum lantaran dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.

Indra Sjafri Tanggapi Kritik Pedas Coach Justin Terkait Level Timnas Indonesia

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung secara remsi menghentikan kasus tersebut. Penghentian kasus tersebut, dilakukan Polda Lampung setelah melakukan gelar perkara terhadap bukti-bukti serta pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli.

Hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan bahwa pasal-pasal UU ITE yang disangkakan tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut secara resmi dihentikan.

Erspo Tanggapi Kritikan Netizen Terkait Kualitas Jersey Timnas Indonesia

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir tvOne, Selasa, 18 April 2023. 

Kombes Pandra menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan terkait viralnya unggahan akun TikTok #awbimaxeborn yang memuat kritikan terhadap kondisi Lampung yang tidak maju-maju. Unggahan tersebut viral pada 9 April 2023 lalu.

Bung Towel Sindir Shin Tae-yong, Panggil Pemain Asal-asalan

"Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung," ujar Kombes Pandra.

Kemudian, lanjut Pandra, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, dimana 3 diantaranya adalah saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title