MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri
- Istimewa
VIVA Jabar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Dalam RPP tersebut dibahas jika ASN boleh menempati jabatan prajurit TNI dan personel Polri, begitu pun sebaliknya.
Azwar jelaskan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," ujar Azwar dikutip dari tvOnenews, Rabu, 13 Maret 2024.
Bahkan Azwar menepis adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
"Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Akan tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," jelasnya.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur," sambungnya.