Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi bergeming saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadapnya. Dia hanya berjalan keluar dengan menundukkan kepala lesu lalu meninggalkan ruangan sidang.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Tak hanya itu, para penonton sidang pun menyoraki keputusan Hakim Wahyu yang dikira sudah tepat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam Mabes Polri itu. 

Putri Candrawathi terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Putri terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya. 

Terobos Lapangan, Bocah Fans Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman dari UEFA

Putri tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, Putri terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title