Bantu Pekerja Terima Haknya, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka posko pengaduan THR menjelang Idul Fitri 1445 H, atau Lebaran 2024.

Hasil Quick Count: Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta 2024

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono mengatakan, posko ini bertujuan untuk membantu puluhan ribu pekerja agar menerima haknya.

"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," jelas Rudi dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Apple Tingkatkan Investasi di Indonesia, Pertanda iPhone 16 Segera Masuk Pasar?

Posko pengaduan ini, jelas Rudi, sekaligus menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan jikalau ada kendala pembayaran THR.

"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, saat ini perusahaan yang beroperasi di Purwakarta sebanyak 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Gurnadi menjelaskan, dengan banyaknya jumlah perusahaan dan pekerja, tentunya diperlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title