Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hakim dalam Tekanan
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Arman Hanis, kuasa hukum Ferry Sambo menyebut putusan Majlis Hakim pada kliennya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J., karena adanya tekanan. Kendati demikian pihaknya tidak menyebut detail siapa yang menekan hakim.
Menurut Arman, putusan terhadap Sambo itu mutlak kewenangan majelis hakim. Tapi pihaknya melihat ada pertimbangan yang tidak berdasarkan pada putusan.
“Menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Meskipun begitu, Arman tidak menyebut dengan detail pihak yang menekan hakim. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya enggak tahu (ada yang menekan hakim). Saya kan cuma menilai saja. Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.