Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hakim dalam Tekanan
Selasa, 14 Februari 2023 - 06:11 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Hakim Wahyu membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga :
Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya
Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri, serta perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.