Upaya Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi

Upaya Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Dulu dikenal dengan kota pensiun, kini Purwakarta telah disulap menjadi kota yang luar biasa. Bahkan, daerah ini kini dikenal seantero Indonesia hingga dunia.

Apple Perkenalkan Fitur Baru: Rekam dan Transkrip Panggilan Langsung di iPhone

Hal tersebut berkat usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Terlebih pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan dinilai cukup efektif membuat Purwakarta menjadi terkenal.

Seperti halnya dari sisi pelayanan publik, jajaran pemerintah setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang terus mendorong digitalisasi pelayanan publik berbasis aplikasi.

Meta AI Belum Muncul di WhatsApp Kamu? Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya peningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya dengan mendorong pemanfaatan pelayanan berbasis aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono kepada awak media belum lama ini.

 "Kita juga terus mendorong agar beberapa perangkat daerah mengakselerasikan dalam pemanfaatan aplikasi yang sudah dibangun terutama dalam hal pelayanan publik dan aduan masyarakat," tambah Rudi seraya mengatakan bahwa akselerasi tersebut, sudah selayaknya dimaksimalkan karena pemerintah daerah sudah membuat beberapa aplikasi yang sangat efektif dalam membantu pelayanan di tingkat kabupaten.

Cair! Bansos BPNT 2024 Rp400 Ribu: Begini Cara Cek NIK Anda di DTKS

Sejauh ini, Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo mengoperasikan empat media pelayanan publik berbasis aplikasi atau internet yang dapat digunakan untuk melakukan pengaduan atau menyampaikan aspirasi masyarakat.

"Ada SP4N LAPOR, Call Center 112, Ogan Lopian, dan WhatsApp Center. Media-media tersebut dikembangkan oleh pemerintah dalam menerima pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dengan lebih nyata," ujar Rudi.

Lebih jauh, ia memaparkan, pertama SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan penyampaian semua harapan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.

Meski penyelengaraan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi di Indonesia belum diselenggarakan secara efektif dan terintegrasi secara maksimal. Namun di Kabupaten Purwakarta instansi yang berwenang dalam mengurus dan menangani SP4N LAPOR adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta pada bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).

"Dasar hukumnya adalah surat keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 491.05/Kep.95-Diskominfo/2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pengaduan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional di lingkungan Kabupaten Purwakarta," kata Rudi.

Kemudian yang kedua adalah Layanan Call Center 122. Rudi mengungkapkan, layanan ini merupakan nomor layanan nomor tunggal panggilan darurat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan sebagai salah satu tempat pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.

"Call Center 112 di Kabupaten Purwakarta di naungi juga oleh Diskominfo. Masyarakat yang melakukan pengaduan melalui call center 112 hanya bisa membuat laporan melalui panggilan, sehingga hal tersebut mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian disekitarnya," ujar Rudi.

Selanjutnya ada Ogan Lopian. Adalah aplikasi pusat pelayanan berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang terdapat juga beberapa aplikasi layanan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam aplikasi ini, terdapat beberapa fitur dalam memberikan informasi dan laporan aspirasi masyarakat, salah satu contoh informasi dalam aplikasi Ogan Lopian adalah destinasi wisata, lowongan pekerjaan sampai informasi tentang sekolah," beber Rudi.

Dan yang terakhir adalah layanan Whatsapp (WA) Center, layanan berbasis aplikasi perpesanan ini, kata Rudi merupakan bentuk kemajuan teknologi yang saat ini banyak diterima masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan cepat beradaptasi terhadap kemajuan teknologi tersebut. Pemkab melalui Diskominfo juga meluncurkan layanan whatsapp center, dalam hal ini masyarakat dimudahkan dengan cara tidak perlu menyimpan nomor whatsapp center sehingga masyarakat yang akan melakukan pengaduan dapat mengirim pesan melalui whatsapp dengan cepat ke nomor 0878-6014-2543. Ayo, sampaikan aspirasi dan aduan anda untuk Purwakarta lebih baik," demikian Rudi.