Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara Buntut Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar –  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Senin kemarin, 13 Februari 2023.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Kata ketua Hakim Wahyu Imam Santoso ketika membacakan vonis hukuman.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Diketahui, Brigadir J atau Yosia Hutabarat ditembak Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Profil Putri Candrawathi

Sosok Putri Candrawathi mencuat ke publik setelah kasus pembunuhan Brigadir J terkuat. Dirinya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Putri Candrawathi merupakan wanita berdarah Bali, sejak usianya masih muda, Putri selalu berpindah-pindah kota mengikuti sang ayahnya bertugas. Pasalnya Ayahnya Putri Candrawathi merupakan seorang TNI dengan pangkat terakhir Brigjen atau Jenderal bintang satu.

Kini usia Putri Candrawathi 50 tahun. Ketika lulus SMA, ia melanjutkan kuliahnya di jurusan kedokteran Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta. Namun siapa sangka, ketika lulus dari Dokter gigi, ia melanjutkan kuliahnya ke luar negeri dengan mengambil jurusan Jurnalistik.

Halaman Selanjutnya
img_title