MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Dedi Mulyadi : Prabowo Dipilih Hati Nurani Bukan Bansos
- Istimewa
VIVAJabar - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar - Mahfud MD pada Senin 22 April 2024.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai keputusan tersebut sesuai dengan 96.214.691 suara atau 58,6 persen masyarakat Indonesia yang memilih paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hati nurani.
“Sebanyak 58,6 persen masyarakat Indonesia yang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran itu memilih dengan logis dan rasional berdasarkan hati nurani rakyat Indonesia,” ujar Dedi Mulyadi salam keterangannya, Selasa 23 April 2024.
Menurutnya rakyat memilih pasangan yang diusung oleh koalisi Indonesia Maju tersebut bukan berdasarkan kekuasaan atau bantuan sosial (bansos) sebelumnya.
“Setiap hari saya berkeliling sampai ke pelosok khususnya di Jawa Barat, mereka yang memilih Pak Prabowo itu bukan karena kekuasaan atau bansos yang diterima, tapi memang karena hati nurani rakyat,” ujar KDM.
Pria yang identik dengan iket putih itu berharap setelah ada keputusan tersebut seluruh masyarakat bisa Bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.
“Semoga setelah ini tidak ada perdebatan, sekarang fokusnya adalah bersama-sama mengawal koalisi Indonesia Maju untuk kebaikan bangsa,” pungkas Kang Dedi Mulyadi. (****)