Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Menurutnya, hal itu kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
"Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023.
Politikus PPP itu menjelaskan bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkeluatan hukum tetap. Sebab Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.
"Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru," tutur Arsul.
Adapun dia menjelaskan dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.
"Dan dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang di tetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman pernjara seumur hidup," pungkasnya.