Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus oleh Polda Sumatera Utara
- Istimewa
Jabar – Penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang polisi terhadap seorang mahasiswa berbuntut panjang. Kini orang tua pelaku, AKBP Achiruddi Hasibuan dikenai sanksi penempatan khusus oleh Polda Sumatera Utara akibat perbuatan anaknya tersebut.
Kombes Pol Dudung Adijono selaku Kabid Propam Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasiubuan kini telah dijatuhi sanksi penempatan sebab melakukan pembiaran terhadap anaknya Aditya Hasibuan saat melakukan penganiayaan terhadao Ken Admiral.
"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung, Selasa (25/4) malam.
Lebih lanjut, Dudung mengungkapkan bahwa sanksi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan mulai diberlakukan sejak Senin, 25 Aril 2023.
"Malam ini juga akan kami tempatkan di tempat khusus," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Keng Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.
Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagai inormasi, video seorang anak polisi bernama Aditya Hasiuan (AH) yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Keng Admiral. Video tersebut viral di media sosial dan mendapat atensi dari banyak kalangan. Dalam Video yang beredar itu, Ken Admiral dianiaya hingga kepala dibenturkan ke aspal berulang kali.
Adapun kronologi penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 21 Desember 2022, dimana ketika itu AH menyetop mibil Keng Admiral di SPBU jalan Ring Road Medan. Kemudian, pelaku memukul Keng Admiral tepat di pelipisnya sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga menendang spion mobil korban sebelumnya meninggalkannya. Lanjut dari itu, pada Kamis, 22 Desember dini hari sekitar jam 02.30 WIB korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia bersama teman-temanya hendak menyelesaikan masalah yang terjadi. Pada saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga keluar dari rumahnya menemui korban.
Kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang. Tidak lama dari itu, AH keluar dari rumahnya dan menganiaya korban saat sedang berbicara dengan ayah pelaku.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigi di ajari tangannya. Tidak hanya sampai disitu, kepala Ken Admrial juga dibenturkan ke aspal beberakali hingga bersimbah darah.
Setelah kejiadian itu, korban melaporkan perbuatan Aditya Hasibuan pada pihak kepolisian.