Tak Miliki Izin Angkutan, Bus Pariwisata Trans Putera Jaya Terancam Sanksi Hukum
Jabar – Bus Pariwisata Trans Putera Jaya tanpa izin angkutan resmi menjadi sorotan Kemenhub RI. Rombongan pelajar SMK Linggau - Depok yang naik bus bernopol AD7524OG terancam konsekuensi hukum serius.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Subang, Asep Setia Permana, kendaraan berkapasitas 49 kursi tersebut telah kehilangan izin sejak Desember 2023.
"Yang jelas, akan terkena sangsi," tegasnya, Minggu, 12 Mei 2024.
Setiap kendaraan angkutan wajib memiliki izin operasional untuk mencegah insiden tidak diinginkan, ungkapnya.
Proses penelusuran oleh Kemenhub dan Polda Jabar tengah berlangsung sesuai prosedur.
KBO Satlantas Polres Subang, IPDA Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian saat berkendara.
"Jangan banyak ngerem, turunkan presenling," pesannya kepada para sopir bus.