PPATK Sebut Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening AKBP Achiruddin
- FB
VIVA Jabar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku merekomendasikan memblokir rekening milik mantan kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin.
Dikonfirmasi pada Kamis, 27 April 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari rekening milik AKBP Achiruddin. Pemblokiran ini sejatinya dilakukan PPATK berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian.
"Demikian memang dugaan transaksi mencurigakan," kata Ivan.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pencopotan ini diduga dilakukan setelah dia membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan (AH), menganiaya seorang mahasiswa.
Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. Ia juga pernah bertugas di Perwira Unit I Unit Sub II Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Harta kekayaan perwira menengah Polri itu pun menjadi sorotan warganet. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 467.548.644.
Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kota Medan senilai Rp 46.330.000.