Pejabat Titip Honorer, BKPSDM Subang: Kena Sanksi Administratif
Jabar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang memastikan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer yang dilakukan oleh SKPD dan Kecamatan sejak tahun 2020.
"Pada tahun 2020 kita buat surat edaran agar SKPD, dan Kecamatan tidak merekrut tenaga honorer lagi," jelas Kabid Informasi dan Pengadaan BKPSDM Subang, Hasan Sahroni, Rabu (22/5).
Jika surat edaran tersebut dilanggar, Hasan menegaskan, akan ada sanksi administratif yang dikenakan untuk Kepala SKPD ataupun Camat.
Ia pun mendata, ada 9 ribu honorer yang bertugas menjadi tenaga pengajar, kesehatan, dan administrasi di kantor pemerintahan Subang, jumlah tersebut berkurang menjadi 6 ribuan. Seiring berjalannya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK).
"Saat ini jumlah tenaga honorer di Subang ada 6 ribuan," ulasnya.
Seperti diketahui, aksi mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo menitipkan biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di Kementan menyalahi aturan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ( UU- ASN ).
"Sudah kita larang sejak adanya UU ASN nomor 5 tahun 2014," kata Kabiro Data, Komunikasi dan Informasi PAN-RB, Mohammad Aveerouce.
Ia menyebut, mantan Menteri Pertanian itu menitipkan Nayunda Nabila menjadi tenaga honorer sejak tahun 2021 dan menerima gaji Rp4,3 juta per bulan, dengan intensitas kerja hanya dua kali masuk kantor (ngantor)