Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

Permohonan Eksepsi Terdakwa Ditolak
Sumber :
  • Istimewa

Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.

Terkuak! Ini Peran Krusial Hasto Kristiyanto Muluskan Suap Harun Masiku

Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar