Kejati Jabar Terima SPDP, Pegi Setiawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Vina
- Istimewa
VIVA Jabar – Usaha pihak kepolisian dalam menangkap tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 silam mulai menemui titik terang. Hal ini karena satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron sejak delapan tahun silam akhirnya tertangkap.
Tim Kepolisian dari Polda Jabar telah berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa (21/5/2024) di Bandung Jawa Barat. Berdasarkan pemberitaan dari berbagai media, Polisi berhasil menangkap tersangka yang telah buron selama delapan tahun itu sesaat setelah dirinya pulang bekerja sebagai Kuli Bangunan sekitar pukul 18.23 WIB.
Selain melakukan penangkapan, pihak Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap rumah nenek Pegi yang ada di kawasan Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Penggeledahan ini dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari barang bukti yang akan mendukung pemeriksaan terhadap terlibatnya Pegi dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan alias Perong, Pihak kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan pria 30 Tahun tersebut sebagai Tersangka sekaligus otak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun yang lalu. Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh KASIPENKUM Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya pada Selasa (28/5/2024). Ia membenarkan jika Kejati Jawa Barat telah menerima SPDP dari terkait kasus Vina tersebut pada Rabu (22/5/2024), ia juga menjelaskan bahwa di dalam SPDP tersebut hanya berisi satu nama yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, pihak Kejati dalam hal ini Jaksa Penuntut Komite Kejati Jabar, sudah menerima SPDP pada Tanggal 22 Mei 2024. Di dalam SPDP itu hanya ada satu tersangka atas nama P atau PS” ucap Cahya saat diwawancarai oleh beberapa awak media yang bertugas.
Pasca diterimanya SPDP mengenai kasus pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Vina, Cahya menerangkan bahwa Kejati Jawa Barat telah melakukan tindak lanjut terhadap SPDP tersebut dengan menetapkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan dilibatkan dalam persidangan Pegi Setiawan alias Perong.