Masyarakat Desak Presiden dan Mendagri Copot Pj Bupati Bandung Barat

Ketua LAKI Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasyid
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pasca penetapan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bandung Barat mendesak Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian segera mencopot Arsan Latif. 

Bulog Subang Movement Puluhan Ribu Ton Beras ke Dua Daerah

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI Kabupaten Bandung Barat Gunawan Rasyid menjelaskan, bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Jabar terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif kami apresiasi. 

"Jadi sebenarnya kami sudah melaporkan perihal dugaan korupsi ini ke Kejagung dan Mendagri, dengan penetapan oleh Kejati Jabar ini kami memberikan apresiasi yang luar biasa," jelas Gunawan Rasyid di sela sela pelaksanaan Rakernas LAKI ke 17 di Kalbar, Rabu 5 Juni 2024.

Belum Terima Rekomendasi, Mantan Wabup Subang Klaim Sudah Ada Pasangan di Pilkada 2024

Gunawan menambahkan, bahwa LAKI KBB memberikan penguatan ke Kejagung untuk segera menuntaskan kasus AL di Majalengka. 

"Semoga penguatan kami ke Kejagung ini bisa mengungkap peran Pj Bupati Bandung Barat, dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka," jelasnya. 

Shin Tae-yong Ngaku Kerap Dibuat Menangis oleh Masyarakat Indonesia

Dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Gunawan mendesak Presiden Jokowi mencopot Pj Bupati Bandung Barat. 

"Kami menuntut janji Presiden dalam pengarahan kepada para pj, apabila ditemukan pelanggaran hari itu juga diganti, apalagi sudah jadi tersangka," jelasnya. 

Sebelumnya Kejati Jabar menggelar jumpa pers dalam penetapan status tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka. 

Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. 

"Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator," jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024.

Asintel menambahkan, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka. 

"Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam  mendesain tadi," paparnya. 

Saat ditanya perihal penahanan terhadap tersangka, Asintel menjelaskan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Ya nanti kita lihat perkembangan, " jelasnya. 

Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.