BPK RI Ungkap Defisit Anggaran Pemda Subang Hingga Rp80 Miliar
Jabar – Kabar buruk datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap defisit besar dalam keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Subang.
Defisit mencapai angka mencengangkan, yakni Rp80 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024, terutama disebabkan oleh penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK.
"Pemeriksaan BPK RI menemukan adanya defisit sebesar Rp80 miliar pada tahun 2024," ungkap Sekretaris BKAD Subang, Muhamad Khairil, kepada Viva Jabar, Rabu (5/6).
Khairil menjelaskan bahwa rencana selanjutnya adalah melakukan refocusing anggaran di berbagai SKPD untuk mengembalikan stabilitas keuangan.
"Kami akan segera melakukan refocusing anggaran mengingat temuan ini," ujar Khairil.
Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan DAU untuk pembayaran gaji, BKAD Subang meminta kepada SKPD untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama dalam belanja kegiatan yang tidak terlalu penting.
"Kami mengimbau agar SKPD melakukan efisiensi, dengan fokus pada kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat. Kegiatan yang tidak penting sebaiknya tidak diprioritaskan," tegasnya.
Di samping itu, BKAD Subang juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat.
Saat ini, anggaran Pemda Subang mencapai Rp231 miliar, namun penggunaannya masih menunggu petunjuk dari PMK.
Pemerhati pemerintahan, Salsabila, menekankan perlunya peningkatan PAD dengan memanfaatkan berbagai peluang, serta perencanaan anggaran yang matang untuk menghindari pemborosan.