Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Kabid Teksar Dishub Subang Dito S bagikan KTA resmi.
Sumber :

Jabar – Juru parkir (Jukir) liar kerap meresahkan pemilik kendaraan. Selain menarik retribusi parkir tanpa karcis resmi, Jukir tersebut pun sering memaksa dalam meminta uang parkir.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan ketika ditagih uang parkir oleh Jukir, minta karcis resminya," ujar Kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Subang Dito Sudrajat, Selasa (16/4).

Akibat aksi Jukir liar, Dito menjelaskan, retribusi parkir yang seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah, malah menguap. Yang jika diestimasikan mencapai Rp500 juta lebih tiap tahunnya.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

"Potensi PAD dari retribusi parkir jadi hilang Rp500 juta per tahunnya. Ini akibat Jukir liar," seru Dito.

Mantan Kepala Bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Subang ini menambahkan, akan melakukan sidak dengan melibatkan unsur APH. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir aksi Jukir liar di berbagai titik di Kabupaten Subang.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Dito mendata, untuk Jukir resmi yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan memiliki surat tugas ada sebanyak 350 orang. Mereka bertugas menarik retribusi parkir di 150 titik bahu jalan Kabupaten Subang, dengan sistem prosentase 50-50 dari hasil yang didapatkan.

"Sistemnya prosentase 50 persen untuk jukir, dan 50 persen untuk PAD Subang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title