Mahasiswa Dapat Bantuan Biaya Hidup dari Pemerintah, Cek Disini!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Sumber :

VIVA Jabar – Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap dunia pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal tersebut terbukti dengan adanya bantuan terhadap siswa sekolah SD, SMP hingga SMA.

Daftar Beasiswa yang Dibuka di 2025: Dari LPDP hingga Kemendikbudristek

Bahkan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP), mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan biaya hidup.

Mahasiswa atau siapa saja yang berkepentingan terhadap program bantuan pendidikan tinggi, kini bisa mengecek penerima bantuan KIP Kuliah tersebut.

I Nyoman Pujawan Resmi Jabat Rektor ULBI, Dorong Pendidikan Logistik Unggul

Berikut cara cek penerima beasiswa KIP Kuliah:

  • Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  • Bila buka di laptop atau PC, di halaman utama bagian atas ada sub kanal “Cek Penerima”. Klik  menu tersebut, maka akan muncul pencarian untuk diisi
  • Untuk perangkat mobile android atau di iOS, maka di pojok kanan atas ada 3 icon baris, Klik icon 3 baris itu maka akan muncul pilihan, klik Cek Penerima
  • Masukkan NIK mahasiswa, maka akan muncul nama perguruan tinggi dan data lainnya jika memang yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima beasiswa KIP Kuliah.

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudreistek, mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa. 

Teka-teki Tewasnya Mahasiswi UPI di Gymnasium, Polisi Panggil Kekasih Korban

Adapun besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa, dengan besaran perbulan, yakni:

  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000.

Penting untuk dicatat, bahwa biaya hidup ini mutlak menjadi hak mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Pihak kampus atau LLDikti tidak berhak meminta atau memotong biaya hidup yang diperuntukkan bagi mahasiswa.