Kronologi Penangkapan Peneliti BRIN yang Komentar 'Halalkan Darah Warga Muhammadiyah'

Andi Pangerang Hasanuddin saat ditangkap pihak kepolisian
Sumber :
  • Tim tvOne

VIVA JabarAndi Pangerang tersangka ujaran kebencian yang kini telah diamankan Bareskrim Polri, pertama kali diamankan pihak kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap di kediamannya di rumah kost yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

3 Game Steins:Gate Diskon Terbesar di Steam Edisi Bulan Oktober 2024

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Minggu, 30 April 2023, telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur," ujar Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikutip dari tvOnenews, Senin, 1 Mei 2023.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Bongkar Kebenaran! Sumardji Jelaskan Kronologi Kartu Merah Shin Tae-yong

"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ujar Adi.

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4/2023), teregistrasi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Keuntungan Capai Rp35 Juta Per Bulan, Polres Subang Tangkap Tangan Pelaku Penyuntikan Gas Melon

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh AP Hasanuddin, yang kemudian ditautan pada diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title