Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Tahap 2 Cair, Cek Penerimanya Disini

Uang
Sumber :

VIVA Jabar – Pemerintah Indonesia terus menggenjot laju pembangunan melalui berbagai program, termasuk melalui bantuan sosial bagi masyarakat terutama untuk keluarga prasejahtera.

Aplikasi Ini Bisa Beri Cuan Hanya dengan Jalan Kaki, Begini Cara Kerjanya

Menariknya, bantuan tersebut kini bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pemerintah Indonesia meluncurkan berbagai program bantuan, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Buruan Klaim, Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Berhak Anda Miliki dengan Cara Sederhana Ini

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

Program ini menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Saldo DANA Gratis Rp.600 Ribu Berhak Anda Miliki, Buruan Klaim Sekarang Juga!

PKH juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna aplikasi DANA yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat e-wallet yang mereka miliki.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.